25 Perusahaan Tambang Renegosiasi Kontrak

“Dilaporkan ada sejumlah kemajuan, ada 25 perusahaan akan menandatangai (6 poin renegosiasi kontrak tambang) besok,” Kata Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, Kamis (7/3/2014) seperti dikutip dari laman seskab.go.id.

Dijelaskan Hatta, sebanyak 112 perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia harus menyetujui enam poin renegosiasi (revisi) kontrak tambang, dan yang sudah setuju baru 25 perusahaan.
 
“Yang selesai  segera diikat dengan kontrak baru, pegangannya tetap pada Undang-Undang (UU) tentang Minerba itu,” ujarnya.

Ada 6 (enam) isu strategis yang dibicarakan dalam proses renegosiasi, yaitu, wilayah Kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Renegosiasi kontrak tambang ini dilakukan berdasarkan Keppres No 3/2012  tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.(Me)

Berita Lain:

Ini 25 Perusahaan Yang Menandatangani Renegosiasi Kontrak
Buah Impor Banjiri Pasar, Pemerintah Harus Lindungi Petani
Tingkatkan Kinerja Keuangan PTBA Genjot Ekspor
Harga Karet Terus Turun

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here