Dua Pencuri Kayu PT MHP Diamankan

Kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim ini diketahui bernama Efri Agustian (19), warga Desa Sinar Harapan Sugihan, Kecamatan Lubai dan Rosalino (40), warga Desa Talang Jawa, Kecamatan Lubai, Muara Enim.  Aksi pencurian kayu itu mereka lakukan di Unit III Gemawang, Blok Toman I, Cpt 26 A Muara Enim.

Dalam aksinya, para pelaku menebang pohon Akasia menggunakan mesin chainsaw. keduanya berhasil mengambil 60 batang pohon kayu Akasia ukuran 2 meter yang mengakibatkan manajemen PT MHP mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Keduanya tertangkap petugas keamanan yang tengah berpatroli saat membawa keluar kayu curian menggunakan truk. (Me)

Berita Lain:
Empat Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan
Manager Security PT BA Diperiksa

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here