Pendampingan Hukum, PTBA Gandeng Kejaksaan Agung

Dirut PTBA Arviyan Arifin dan JAM Datun Kejagung Loeke Larasati

Jakarta, Kabarserasan.com—PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Rabu (08/05/2019) di Jakarta, menandatangani perpanjangan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini sebelumnya telah pernah berjalan pada 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017.

Dalam nota kerja sama disebutkan, PTBA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan secara baik (Good Corporate Governance/GCG), serta terus berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

Ada pun dari pihak Jamdatun Kejaksaan Agung RI, lewat kerja sama ini akan memberikan bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan. Penandatanganan kerja sama dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati A dan Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin

“Karena untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, kami memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Arviyan dalam penjelasannya, melalui rilis yang disampaikan kepada media ini.

Langkah Preventif Hadapi Tantangan 

Diakui Arviyan, dalam menjalankan operasional perusahaan, mereka akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Dalam kaitan itulah, menurutnya, PTBA perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif, salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini.

Di pihak Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati, mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PT Bukit Asam yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada Bukit Asam, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata Loeke.

Loeke lebih lanjut menjelaskan, kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara. Pihaknya, oleh undang-undang diberi wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi. (jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here