Ke Depan Tiap Parpol Harus Ajukan Capres

Dua Pasang Capres-Cawapres pada Pemilihan Presiden 2014

Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu, Kemendagri, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan kewajiban Parpol mengajukan pasangan capres ini untuk mencegah adanya calon tunggal di Pilpres tahun 2019 mendatang.

RUU ini merupakan penyempurnaan dari UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Kami mendorong munculnya beberapa kandidat capres-cawapres. Kami dorong parpol wajib mengakukan pasangan calon presiden,” kata Dani dalam diskusi tentang ‘Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu’ di Jakarta Minggu (21/8/2016).

Menurut Dani, jika aturan ini disetujui dan masuk dalam aturan UU Pilpres yang baru, maka konsekwensi hukumnya, jika ada partai politik yang tidak mengajukan pasangan capres, tentu akan ada sanksi. Saat ini tim pakar Kemendagri ini masih menunggu masukan dari masyarakat terkait jenis sanksi yang akan dikenakan kepada Parpol yang tak mengajukan pasangan capres.

“Apabila parpol tidak mengajukan calon maka jelas akan ada sanksinya sebagaimana halnya dengan pelanggaran UU. Sanksi terberat, ada pemikiran parpol tersebut didiskualifikasi dari kepesertaannya di pemilu,” kata Dani.

Di RUU Pemilu itu nanti akan diatur mengenai syarat Parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, salah satunya terkait dengan besaran parliamentary threshold (PT). Namun belum ditentukan besarnya PT dimaksud. (Jun)Pencoblosan Suara Pemilu

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here