Per Maret 2015 Seluruh Maskapai Penerbangan Gabungkan Harga Tiket dengan PSC

Aturan tersebut tertuang  dalam Ini Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) dijadikan satu dengan tiket pesawat.

Dengan aturan ini, penumpang di bandara nantinya tidak lagi membayar airport tax. Namun pembayaran airport tax akan dimasukkan ke dalam harga tiket dan dipungut oleh masing masing maskapai. Peraturan ini mulai berlaku 1 Maret 2015 mendatang.

Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi masalah ini kepada semua maskapai. Tidak ada alasan maskapai menolak aturan ini.

“Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket,” ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab masing masing maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

“Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan,” jelasnya.

Kebijakan ini bukan hal baru. Menteri BUMN terdahulu Dahlan Iskan pernah menerapkan aturan ini. Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang menggabungkan PSC dengan harga tiket.

Namun akhirnya Garuda kembali memisahkan  harga tiket dan air port tax. Garuda berkilah aturan  ini justru membuat rugi maskapai pelat merah ini. Sebagai info, saat ini hanya satu maskapai yang telah menerapkan cara ini, yakni Citilink. (Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here