Menurutnya, pemerintah harus meminta pertimbangan DPR dalam menaikkan atau menurunkan harga BBM itu. “Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBNP,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/Januari 2014).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan harga BBM karena beresiko melanggar konstitusi yang dianut di Indonesia.
“Di dalam keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas bahwa pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar karena kita tidak menganut pasar bebas di harga BBM,” ujarnya.
Fahri menegaskan, jika pemerintah menetapkan harga BBM melalui mekanisme harga pasar maka akan mendapat kecaman dari masyarakat yang akan berdampak buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK.
“Jika pemerintah tetap memunculkan wacana untuk melepas harga BBM bersubsidi sesuai dengan harga pasar, pemerintah akan menuai kecaman rakyat. Jadi, jangan sampai pemerintah dituding melanggar konstitusi karena pemerintah bisa terseret oleh serangan politik yang merepotkan,” kata dia.
Diketahui, pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai per 1 Januari 2015. Hal itu dilakukan menyusul anjloknya harga minyak dunia. Akibat penyesuaian, harga premium turun menjadi Rp 7.600 per liter dan solar Rp 7.250 per liter.(nis/amr)
Berita Lain:
Pihak Terkait Usut Izin Terbang AirAsia QZ8501Â
AirAsia Berikan Asuransi Kepada Penumpang QZ8501Â
Benarkah AirAsia QZ8501 Terbang Tak Berizin?Â
10 Kecelakaan Pesawat 10 Tahun Terakhir
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Premium dan SolarÂ
Pemerintah Segera Sesuaikan Harga BBM SubsidiÂ
Penghapusan Premiun Dinilai Rugikan PertaminaÂ
Sepanjang Oktober-Desember 2014, Minat Investasi Capai USD 18,7 Miliar
Â
Â
Â