Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri

Menurut Avi, arah dari ekonomi kreatif tidak dapat ditentukan oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah masing-masing, karena setiap daerah berbeda keadaannya.

Dia menjelaskan, ada 15 jenis ekonomi kreatif, yakni periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film dan fotografi, permainan interaktif (game), musik, seni Pertunjukan (showbiz), penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), riset dan pengembangan (R and D) dan kuliner.

“Ekonomi kreatif yang dikehendaki juga harus dirumuskan secara bersama antara pusat dan daerah,” kata Aviliani di Balikpapan, Selasa, (2/12/2014).

Dalam menjalankan ekonomi kreatif, kata Avi sebetulnya  tidak ada kendala. Justru yang menjadi masalah sebenarnya adalah kebanyakan orang Indonesia kurang kreatif.

“Hal tersebut disebabkan sistem pendidikan kita yang tidak mencetak orang jadi kreatif. Dalam revolusi mental itu seharusnya juga melakukan perubahan pada sistem pendidikan,” kata Aviliani. “Pada anak usia dini seharusnya sudah ada anak yang kreatif, namun saat kuliah untuk diajak kreatif tidak mungkin,” tambahnya. (Amr/Ant)

Berita Lain:
Revisi UU MD3 Diluar Prolegnas
Riak Mewujudkan Kawasan Impian
PTBA Gelontorkan Dana Rp 9,2 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Raya
Masyarakat Semende Minta Wagub Sumsel Bangun RS Pratama dan Infrastruktur
Desa Model, Program Terobosan TP PKK Kabupaten Muara Enim
PDAM Lematang Enim Terus Tingkatkan Pelayanan
Arah Pembangunan Kabupaten Muara Enim
Peran Masyarakat Sangat Penting dan Diperlukan

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here