Presiden SBY Berhentikan Sementara Akil Mochtar

“Hari ini, 5 Oktober, saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.

Hal itu disampaikan presiden setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara.

“Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dalam Konferensi pers itu, SBY juga menyampaikan lima butir hasil pertemuan dengan pimpinan lembaga negara yang disebutnya langkah untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk diajukan ke DPR yang antara lain berisi persyaratan dan mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi.
 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here