PT Jasa Raharja Naikkan Biaya Santunan Korban Kecelakaan 100 Persen

ilustrasi kecelakaan

Jambi, Kabarserasan.com – PT Jasa Raharja Persero berencana akan menaikan jumlah santunan kepada korban kecelakaan hingga 100 persen. Jumlah ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi yang dibebankan.

“Artinya kita mulai tidak melihat profit oriented, namun pelayanan kepada masyarakat kami utamakan,” jelas Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi Danny Fernando, diruang kerjanya, Jumat (31/3/2017).

Kenaikan ini setelah Menteri Keuangan RI menertibkan peraturan untuk meningkatkan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Selanjutnya, untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Dumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

“Jadi santunan kecelakaan darat saat ini sama dengan santunan kecelakaan udara korban meninggal dunia, seperti pesawat terbang, yakni menjadi Rp. 50 juta. Padahal sebelumnya, santunan kecelakaan di darat dan di laut hanya Rp. 25 juta. Jadi naik 100 persen,” tutur Danny.

Kenaikan santunan serupa juga terjadi pada santunan biaya perawatan dokter sebesar 100 persen, dari semula Rp. 10 juta menjadi Rp. 20 juta.

“Selanjutnya terjadi juga pada kenaikan biaya santunan penguburan sebesar 100 persen. Dari semula Rp. 2 juta menjadi Rp. 4 juta. Ini berlaku juga termasuk santunan untuk korban cacat tetap,” tukas Danny.

Peningkatan santunan kecelakaan hingga 100 persen ini, terangnya, setelah melihat dan menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi yang terjadi saat ini, seperti biaya rumah sakit, obat-obatan dan adanya kenaikan tarif pemakaman.

Kedua PMK yang baru ini, sambung Danny, merupakan penyesuaian dari PMK yang lama, yaitu PMK Nomor 37 tahun 2008 dan PMK Nomor 36 tahun 2008.

Kebijakan ini nantinya akan diterapkan di Jasa Raharja yang ada di seluruh Indonesia, untuk santunan darat, laut dan kereta api.

“Namun yang rencananya akan dimulai pada 1 Juni mendatang akan dipercepat launchingnya pada bulan Mei mendatang,” ujarnya

Meskipun jumlah santunan dinaikan, Danny berharap, tingkat fatalitas kecelakaan mengalami penurunan.

Sebagai perbandingan aktivitas korban kecelakaan dari catatan PT Jasa Raharja Cabang Jambi periode Januari hingga Maret 2016 dan 2017, santunan untuk korban meninggal dunia aktivitasnya meningkat hingga 5,38 persen.

Santunan korban meninggal dunia tahun 2016 sebesar Rp. 2.325.000.000. Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp. 2.450.000.000 atau naik sebesar Rp. 125 juta.

Hingga tiga bulan pertama ini, total santunan untuk korban kecelakaan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja Cabang Jambi, dari meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan pengubahan, biaya santunan yang dikeluarkan ikut meningkat.

Pada tahun 2016, total santunannya mencapai Rp. 4.112.163.051, tahun 2017 sebesar Rp. 4.267.493.404 atau naik sebesar 3,78 persen atau sebesar Rp. 155.330.353.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here