Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, penyesuaian tarif itu  sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi yang akan diterapkan tariff adjustment,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12/14).

Jarman menuturkan penyesuaian tarif tersebut akan diikuti peningkatan mutu pelayanan dari BUMN strum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Muatan dari aturan berlaku sejak 17 November 2014 tersebut antara lain, PLN wajib menaikkan kompensasi dari 10 persen menjadi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran telah ditetapkan.

Kemudian, diperbolehkan pelanggan PLN, khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi, menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

Jarman mengungkapkan, kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Kemudian peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu. (Amr)

Ini dia 12 golongan pelanggan tarif listrik nonsubsidi yang disesuaikan:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas
5. Rumah Tangga Bisnis B-2/TR daya 6.600 s.d 200kVA
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA
9. Kantor Pemerintah P1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12 Layanan Khusus TR/TM/TT

Berita Lain:
KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan
Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri
DPR: Konflik TNI-Polri Dipicu Perebutan Lahan
Samad minta tunda pemilihan komisioner KPK
PTBA Gelontorkan Dana Rp 9,2 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Raya
Riak Mewujudkan Kawasan Impian

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here