Kubu Aburizal Menangkan Kasasi

Majelis hakim MA memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN,” kata Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.

Suhadi mengatakan sidang siang tadi dipimpin Imam Soebechi sebagai Ketua Majelis dan didampingi dua hakim lainnya irfan Saprudin dan Supandi. Perkara ini sudah memasuki tingkat tiga. Pertama adalah putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono.

Tahap kedua adalah banding yang diajukan pihak Agung Laksono dan PTTUN membatalkan putusan PTUN dan mengembalikan kepengurusan ke tangan Agung Laksono. Ini merupakan tahap ketiga yakni kasasi Ical ke Mahkamah Agung.

Menurut Suhadi, pihak-pihak yang tidak dapat menerima putusan MA bisa mengajukan peninjauan kembali. “Namun, itu tergantung ada tidaknya pihak yang akan mengajukan PK dan pertimbangannya,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan kemenangan kubunya yang ditempuh melalui jalur hukum.

“Dari awal saya katakan saya masih percaya hukum di negara ini,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya segera mengembalikan struktur kepengurusan Golkar hasil Munas IX yang digelar di Bali akhir 2014 lalu.

“Sehingga dengan kemenangan di jalur hukum ini, kita mengambil langkah yang tepat,” lanjut Aburizal.

Aburizal juga memastikan bakal merangkul pihak-pihak yang berseberangan dengannya dalam kepengurusan Golkar. Termasuk dari kubu Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. “Bakal dirangkul,” kata dia.

Penulis    : Risa
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here