PT Pelni Pelaksana PSO Tol Laut

” Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No.106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 1 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/11/2015)

Tujuan dikeluarkan Perpres No.106 Tahun 2015, lanjut dia, adalah untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tol laut.

“Karena itu, perlu ada penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik yaitu PT PELNI,” jelasnya.

Menurut Barata, penugasan tersebut sesuai ketentuan pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, yaitu dapat dilakukan penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi.

Dalam hal pembiayaan angkutan barang di laut, lanjut dia, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kementerian Perhubungan.

“Alokasi anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik,” tutupnya.

 

Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here