Friday, April 19, 2024
spot_img
Home Blog Page 635

Normalisasi Sungai Aur Dipersoalkan Warga

“Alur Sungai ini baru saja selesai dikeruk tetapi kondisinya sudah banyak yang longsor,” jelas Ketua Karang Taurna Muara Enim, Ludi, Minggu (7/12/2014).

Warga juga mempertanyakan lebar sungai yang keruk. Menurut warga, beberapa bagian sungai yang telah selesaik dikeruk, lebarnya cdiduga masih belum memenuhi standar.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan,  lebar bagian atas sungai tersebut 4 meter dan bagian bawah 2 meter, kemudian tingginya 3 meter.Namun, Kami lihat ada beberapa bagian alur sungai lebarnya diduga tak sampai segitu. Kemudian masih ada alur sungai tersebut belum dilakukan npengerukan,” tutur Ludi.

Selain itu menurut Ludi, beberapa warga yang rumahnya berada di pinggir alur sungai protes. Karena pengerukan terlalu dekat dengan rumah mereka. Sehingga mereka khawatir, lama kemalaan rumahnya akan ikut longsor.

Sementara itu, Lurah Air Lintang, Lilis Murayani, ketika dikonfirmasi mengatakan pekerjaan normalisasi Sungai Aur tersebut telah berkordinasi dengan pihak kelurahan. Bahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada  masyarakat  yang tinggal disepanjang alur sungai.

“Proyek normalisasi itu panjangnya 1 km lebih. Dari jumlah itu sepanjang 100 meter dilakukan pemasangan batu kali yakni 50 meter sebelah kiri dan 50 meter di sebelah kanan sungai. Pemasangan batu kali itu dilakukan pada alur sungai yang berlokasi di depan kantor lurah,” jelas Lilis yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Minggu (7/12/214).

Menurutnya, pada saat sosialisasi kepada warga bersama tim CRS PT BA, pihaknya juga telah meminta kepada pengawas proyek agar pengerukan tidak terlalu dekat dengan rumah warga yang tinggal di sepanjang sungai.

Di tempat terpisah, Senior Manager (SM) CSR PT BA, Yasir Nani, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek normalisasi Sungai Aur mengalami longsor dibeberapa bagian.

“Akan kita carikan solusinya. Terbis ini diluar dugaan dan kita tidak tau. Proyek itu dikerjakan sesuai RAP dan gambar yang ada tidak ada yang ditutupi,” jelasnya Yasir, Minggu (7/12/2014).      

Menurutnya, normalisasi Sungai Aur merupakan usulan masyrakat yang disampaikan melalui Musrenbang Kelurahan dan diteruskan pada Kusrenbang Kecamatan dan Kabupaten. (Me) 

Berita Lain:
Kurikulum 2013, Guru Kesulitan Memberi Nilai
Pertamina Serius Kembangkan Energi Terbarukan
Tingkat Hunian Menurun, Karyawan Hotel Griya Serasan Terancam PHK
Penghargaan LAKIP, Muara Enim Raih Nilai B
Terobsesi Gandakan Uang, Faizal Tertipu Rp 20 Juta
Duit Reses Anggota DPR Hampir Rp.1 Triliun
Pertamina Tambah 3 Direksi
Kementerian ESDM akan Evaluasi Semua Izin Tambang
PTBA Gelontorkan Dana Rp 9,2 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Raya
Dwi Windarti, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Perempuan Pertama

 

 

 

 

Kementerian ESDM akan Evaluasi Semua Izin Tambang

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, IUP yang dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berdampak kurang baik. Buktinya dari 10.918 IUP yang ada hanya 6.042 IUP yang berstatus clear and clean (CnC). Sedangkan sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah.

“Yang sudah CnC kami evaluasi ulang. Kalau memang masih ada masalah kami cabut,” kata Paul di Jakarta, Jumat (05/12/14).

Paul menegaskan ESDM telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Namun, hingga akhir tahun ini KPK masih melakukan pencegahan terhadap IUP yang bermasalah.

Mulai awal 2015, lembaga anti rasuah ini bakal menindak tegas adanya aksi penyimpangan dari IUP yang bermasalah tersebut. Pasalnya, sektor tambang ini menjadi salah satu sektor yang rawan penyimpangan dan telah menjadi perhatian KPK.

“Kami mencium gelagat jelang batas waktu akhir tahun ini banyak rekomendasi CnC yang dikirimkan ke kami. Kami mesti hati-hati dalam menerbitkan CnC. Kami monitoring bersama KPK,” ujarnya. (Amr/mdk)

Berita Lain:
Pengusaha Jamu Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia
Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik
KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan
Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri
Pasca Kenaikan BBM: Pemerintah Intensifkan Konversi BBM Ke BBG
Revisi UU MD3 Diluar Prolegnas
PTBA Gelontorkan Dana Rp 9,2 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Raya

Riak Mewujudkan Kawasan Impian

 

 

 

 

Status Tersangka Boediono Terkesan Ditutup-tutupi

Terkait, bantahan pimpinan dan juru bicara KPK Bambang Widjojanto dan Johan Budi soal status tersangka Boediono dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 6,7 triliun itu.

“Pertanyaannya ada kepentingan apa BW membantah, Johan membantah. Jangan-jangan BW dan Johan sepaket,” kata Ketua DPP Gerindra, Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2014).

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, tidak ada salahnya jika salah satu pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengumumkan status seseorang dalam sebuah kasus.

“Apa salahnya Pandu mengumumkan, itu kan bentuk ekspos juga,” ujarnya. Lebih jauh, dia menengarai adanya kepentingan internal KPK yang menutup-nutupi status hukum Boediono. Berkaca dari sepak terjang Bambang Widjajanto yang pernah menjadi kuasa hukum Sri Mulyani, pejabat Menteri Keuangan saat bailout Bank Century dikucurkan tahun 2008 lalu.

“Siapa yang berbohong, kalau Pandu bohong Pandu mundur, kalau BW (Bambang Widjajanto) dan Johan bohong dia mundur, jangan bikin kebohongan-kebohongan di lembaga yang ikut bohong ini,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa Mantan Presiden Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.

“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan.

Namun, pernyataan tersebut telah dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Dia mengatakan, pernyataan Adnan tidak benar dan telah dikonfirmasi ke Pimpinan KPK. “Enggak bener itu. Memang siapa yang ngomong, saya sudah cek pimpinan tidak benar itu,” ujar Johan, Kamis  (4/12/14). ((Amr)

Berita Lain:
Kementerian ESDM akan Evaluasi Semua Izin Tambang
Pengusaha Jamu Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia
Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik
KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan
Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri
Desa Model, Program Terobosan TP PKK Kabupaten Muara Enim
Bujang Gadis Serasan; Brain, Beauty, Behavior
Akbid Muara Enim, Pabriknya Bidan Unggulan

 

 

 

 

 

UU MD3 Disahkan, Ini Dia Pasal yang Direvisi

 

“Apakah RUU perubahan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dapat disetujui?,” tanya Novanto dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2014).

“Setuju,” jawab peserta kompak dan langsung diiringi ketukan palu dari pimpinan rapat.

Diketahui, sebelum pengesahan, Ketua Pansus Revisi UU MD3, Saan Mustopa memaparkan pasal-pasal yang direvisi sebagaimana kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Pasal-pasal yang direvisi mencakup pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR, hingga pengaturan jumlah kursi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR.

Berikut adalah ayat dalam pasal-pasal dalam UU Nomor 17/2014 yang berhasil direvisi itu. Diantaranya ada yang diubah dan ada yang dihapus.

1. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi:
Pasal 74
(1) DPR? dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bagsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) dihapus
(4) dihapus
(5) dihapus
(6) dihapus

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setuap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

3. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakilk ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

8. ?Pasal 152 ayat 2 diubah.
Pasal 152
(2)? Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

9. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 425 A yang berbunyi:
Pasal 425A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. (Amr)

Berita Lain:
Kementerian ESDM akan Evaluasi Semua Izin Tambang
Status Tersangka Boediono Terkesan Ditutup-tutupi
Pengusaha Jamu Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia
Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik
KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan

 

 

 

 

Pengusaha Jamu Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia

Pendatang baru pertama adalah Irwan Hidayat. Pengusaha jamu dengan label Sido Muncul ini berada diurutan 44 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan cucu pendiri PT Sido Muncul ini mencapai USD 600 juta atau sekitar Rp 8 triliun.

Forbes menyebut Irwan adalah orang yang hebat dalam pengobatan herbal. Pundi pundi kekayaannya bertambah setelah Sido Muncul listing di bursa saham pada Desember lalu.

Selanjutnya pendatang baru di jajaran orang kaya Indonesia adalah Purnomo Prawiro yang merupakan pemilik taksi Blue Bird. Saat ini Purnomo menduduki peringkat 25 orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai USD 1,3 miliar. Purnomo memulai usaha taksinya pada tahun 1972 dengan hanya 25 armada saja. Perkembangan bisnisnya yang pesat mengerek jumlah armada Blue Bird yang saat ini yang mencapai 22.000 unit.

Pendatang baru selannjutnya adalah adalah Husodo Angkosubroto yang merupakan Direktur Utama Gunung Sewu Kencana. Husodo menempati posisi 23 orang terkaya Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai USD 1,5 miliar. Gunung Sewu Group pada awalnya adalah perusahaan agri bisnis yang didirikan oleh ayah Husodo. Kemudian, bisnis perusahaan diperluas ke properti dan financial service atau jasa keuangan.

Kemudian ada Abdul Rasyid. Dia merupakan pemilik perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana. Abdul Rasyid saat ini menduduki peringkat 41 orang terkaya indonesia dengan nilai kekayaan mencapai USD 805 juta. Dalam perjalanan bisnisnya, Rasyid menjajal peruntungan di sektor perkebunan kelapa sawit. Perusahaan Sawit Sumbermas Sarana pun mencatatkan saham pada Desember lalu. (Amr/bbs)

Berita Lain:
Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik
KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan
Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri
Pasca Kenaikan BBM: Pemerintah Intensifkan Konversi BBM Ke BBG
Revisi UU MD3 Diluar Prolegnas
Samad minta tunda pemilihan komisioner KPK

 

 

 

 

Kades Penyeleweng Bantuan Raskin Dijerat UU Tipikor

“Kita menjeratnya dengan UU Tipikor. Karena Raskin yang digelapkan tersebut merupakan milik negara,” Kasat Reskrim Polres Muara Enim,  AKP Eryadi Yuswanto SH MH, Rabu (3/12/2014).

Penyidik  tidak hanya mengusut pengadaan raskin tahun 2014 yang diduga digelapkan Yat, tetapi mengembangkan kasus itu dengan menyidik pengadaan raskin tahun 2012 dan 2013 di desa tersebut.
                   
“Pengembangan penyidikan mengarah kepada pengadaan beras raskin tahun 2012 dan 2013, karena sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa mengaku ada orang yang berhak menerima raskin ternyata pada tahun itu mereka tidak menerimanya,” jelas Eryadi.

Menurut Eryadi, polisi telah memeriksa 34 orang saksi mulai dari aparat desa, masyarakat hingga petugas Kecamatan Tanah Abang yang mengetahui keberadaan raskin tersebut.

“Pada penyidikan yang kita lakukan status oknum Kades tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena kita masih mengumpulkan data-data pendukung lainnya selain telah memeriksa 34 orang saksi. Setelah semua data penyidikan lengkap, barulah kita menetapkan status oknum Kades,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan warga desa Sukamanis tentang dugaan penyelewengan raskin oleh Kepala Desa Sukamanis.  Tim Gabungan Polres Muara Enim dan Polsek Tanah Abab kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung beras di salah satu rumah warga di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Beras tersebut harusnya dibagikan kepada 73 Kepala Keluarga (KK) warga miskin Desa Sukamanis, namun  oleh Yat, malah disembunyikan di rumah temannya bernama Wawan. Kuat dugaan beras itu hendak dijual oleh oknum Kades tersebut. (Me)

Berita Lain:
Polsek Lubay Tangkap Agen Togel
Terpilih Kembali Pimpin PERBASI, Faizal Janji Kembangkan Basket
Motor Raib di Pasar Malam
HUT Muara Enim: Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Prestasi yang Sudah Diraih
Masyarakat Semende Minta Wagub Sumsel Bangun RS Pratama dan Infrastruktur
Desa Model, Program Terobosan TP PKK Kabupaten Muara Enim
Bujang Gadis Serasan; Brain, Beauty, Behavior
Akbid Muara Enim, Pabriknya Bidan Unggulan
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat
 

 

 

 

 

 

Aparat Bongkar Portal Warga Desa Tanding Marga

Pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan manajemen PT Titan, perusahaan pengelola jalan khusus batubara. Aksi pemortalan oleh warga telah dilakukan selama seminggu. Akibatnya truk batubara milik perusahaan tersebut tidak bisa melintas menuju dermaga.

Supriyadi, salah seorang kelompok warga yang melakukan pemortalan jalan itu mengatakan, aksi itu mereka lakukan karena managemen PT Titan belum melakukan ganti rugi terhadap lahan yang terkena proyek jalan khusus batubara.

“Uang ganti rugi yang kami minta seluruhnya untuk lahan milik 4 orang warga yang terkena jalan khusus batubara tersebut sebesar Rp 1,2 miliyar. Aksi pemortalan ini kami lakukan sudah yang ke 5 kalinya, karena pihak PT Servo maupun PT Titan belum juga melakukan ganti rugi,” jelas Supriyadi, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, lahan miliknya yang terkena pembuatan jalan khusus batubara itu panjangnya mulai dari Km 4- Km7 berada di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan. Mereka sudah mengajukan tuntutan dan negosiasi berkali kali bak semasa manajemen PT Servo maupun PT Titan saat ini, namuntidak juga membuahkan hasil.

“Dalam negosiasi itu, PT Titan mengaku bahwa PT Servo telah membayar uang ganti rugi kepada kami. Padahal sama sekali belum pernah ada ganti rugi. Untuk itu jika permasalahan tuntutan ganti rugi ini tidak juga diselesaikan, maka kami akan kembali memortal badan jalan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Titan, Taufik, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membongkar paksa kayu portal yang dipasang warga di jalan khusus batubara tersebut dengan dibantu aparat keamanan.  

“Pihak perusahaan sudah berkali kali memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.

Menurut Taufik, pada prinsipnya perusahaan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilakukan warga asalkan mereka memiliki bukti bukti yang otentik. Tetapi mereka tidak memilikinya. “Kepada warga telah disampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan akan memperhatikan lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan CSR untuk kepentingan desa, bukan kepentingan perorangan,” jelasnya.

Pada awalnya, pengerjaan jalan khusus batubara tersebut dilakukan oleh  PT Servo Lintas Raya (SLR). Namun sejak akhir Maret 2014, PT Titan Group meng-akuasisi perusahaan tersebut. Pembuatan jalan khusus batubara itu dimulai dari Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Lahat hingga ke Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rontan, Muara Enim, sepanjang 116 km. (Me)

Berita Lain:
Kades Penyeleweng Bantuan Raskin Dijerat UU Tipikor
Polsek Lubay Tangkap Agen Togel
Motor Raib di Pasar Malam
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat
Dwi Windarti, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Perempuan Pertama
Adipura, Bukti Semua Peduli Lingkungan
Perhatian Lebih Pemkab Muara Enim Pada PNPM
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat

 

 

 

Aparat Bongkar Portal Warga Desa Tanding Marga

Pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan manajemen PT Titan, perusahaan pengelola jalan khusus batubara. Aksi pemortalan oleh warga telah dilakukan selama seminggu. Akibatnya truk batubara milik perusahaan tersebut tidak bisa melintas menuju dermaga.

Supriyadi, salah seorang kelompok warga yang melakukan pemortalan jalan itu mengatakan, aksi itu mereka lakukan karena managemen PT Titan belum melakukan ganti rugi terhadap lahan yang terkena proyek jalan khusus batubara.

“Uang ganti rugi yang kami minta seluruhnya untuk lahan milik 4 orang warga yang terkena jalan khusus batubara tersebut sebesar Rp 1,2 miliyar. Aksi pemortalan ini kami lakukan sudah yang ke 5 kalinya, karena pihak PT Servo maupun PT Titan belum juga melakukan ganti rugi,” jelas Supriyadi, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, lahan miliknya yang terkena pembuatan jalan khusus batubara itu panjangnya mulai dari Km 4- Km7 berada di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan. Mereka sudah mengajukan tuntutan dan negosiasi berkali kali bak semasa manajemen PT Servo maupun PT Titan saat ini, namuntidak juga membuahkan hasil.

“Dalam negosiasi itu, PT Titan mengaku bahwa PT Servo telah membayar uang ganti rugi kepada kami. Padahal sama sekali belum pernah ada ganti rugi. Untuk itu jika permasalahan tuntutan ganti rugi ini tidak juga diselesaikan, maka kami akan kembali memortal badan jalan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Titan, Taufik, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membongkar paksa kayu portal yang dipasang warga di jalan khusus batubara tersebut dengan dibantu aparat keamanan.  

“Pihak perusahaan sudah berkali kali memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.

Menurut Taufik, pada prinsipnya perusahaan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilakukan warga asalkan mereka memiliki bukti bukti yang otentik. Tetapi mereka tidak memilikinya. “Kepada warga telah disampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan akan memperhatikan lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan CSR untuk kepentingan desa, bukan kepentingan perorangan,” jelasnya.

Pada awalnya, pengerjaan jalan khusus batubara tersebut dilakukan oleh  PT Servo Lintas Raya (SLR). Namun sejak akhir Maret 2014, PT Titan Group meng-akuasisi perusahaan tersebut. Pembuatan jalan khusus batubara itu dimulai dari Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Lahat hingga ke Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rontan, Muara Enim, sepanjang 116 km. (Me)

Berita Lain:
Kades Penyeleweng Bantuan Raskin Dijerat UU Tipikor
Polsek Lubay Tangkap Agen Togel
Motor Raib di Pasar Malam
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat
Dwi Windarti, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Perempuan Pertama
Adipura, Bukti Semua Peduli Lingkungan
Perhatian Lebih Pemkab Muara Enim Pada PNPM
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat

 

 

 

Kades Penyeleweng Bantuan Raskin Dijerat UU Tipikor

“Kita menjeratnya dengan UU Tipikor. Karena Raskin yang digelapkan tersebut merupakan milik negara,” Kasat Reskrim Polres Muara Enim,  AKP Eryadi Yuswanto SH MH, Rabu (3/12/2014).

Penyidik  tidak hanya mengusut pengadaan raskin tahun 2014 yang diduga digelapkan Yat, tetapi mengembangkan kasus itu dengan menyidik pengadaan raskin tahun 2012 dan 2013 di desa tersebut.
                   
“Pengembangan penyidikan mengarah kepada pengadaan beras raskin tahun 2012 dan 2013, karena sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa mengaku ada orang yang berhak menerima raskin ternyata pada tahun itu mereka tidak menerimanya,” jelas Eryadi.

Menurut Eryadi, polisi telah memeriksa 34 orang saksi mulai dari aparat desa, masyarakat hingga petugas Kecamatan Tanah Abang yang mengetahui keberadaan raskin tersebut.

“Pada penyidikan yang kita lakukan status oknum Kades tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena kita masih mengumpulkan data-data pendukung lainnya selain telah memeriksa 34 orang saksi. Setelah semua data penyidikan lengkap, barulah kita menetapkan status oknum Kades,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan warga desa Sukamanis tentang dugaan penyelewengan raskin oleh Kepala Desa Sukamanis.  Tim Gabungan Polres Muara Enim dan Polsek Tanah Abab kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung beras di salah satu rumah warga di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Beras tersebut harusnya dibagikan kepada 73 Kepala Keluarga (KK) warga miskin Desa Sukamanis, namun  oleh Yat, malah disembunyikan di rumah temannya bernama Wawan. Kuat dugaan beras itu hendak dijual oleh oknum Kades tersebut. (Me)

Berita Lain:
Polsek Lubay Tangkap Agen Togel
Terpilih Kembali Pimpin PERBASI, Faizal Janji Kembangkan Basket
Motor Raib di Pasar Malam
HUT Muara Enim: Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Prestasi yang Sudah Diraih
Masyarakat Semende Minta Wagub Sumsel Bangun RS Pratama dan Infrastruktur
Desa Model, Program Terobosan TP PKK Kabupaten Muara Enim
Bujang Gadis Serasan; Brain, Beauty, Behavior
Akbid Muara Enim, Pabriknya Bidan Unggulan
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat
 

 

 

 

 

 

974FansLike
217FollowersFollow
- Advertisement -

Berita Populer