Jakarta, Kabarserasan.com—Majelis hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam pembacaan putusan siding etik, Selasa (07/11/2023) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Alasanya, Anwar dinilai melakukan pelanggaran berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan amar putusannya menyebutkan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly, didampingi dua anggota majelis hakim MKMK. Kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu, tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Dan buntut pelanggaran ini, Anwar Usman yang adik ipar Presiden Joko Widodo, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tegas Jimly dalam putusannya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Senin (16/10/2023) lalu.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun. Putusan ini menuai protes dan kritik banyak pihak, hingga kemudian MK membentuk MKMK (fir)