Dituduh Serobot Lahan Warga, PTBA Dilaporkan ke Polisi

Foto: Palpos.disway.id

Muaraenim, Kabarserasan.comPT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara yang berpusat di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, kembali menghadapi persoalan hukum terkait lahan yang mereka garap. Diduga lahan mereka telah diserobot, dua orang warga, Budi Hartoni (48), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Hardiansyah (48), warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, melaporkan PTBA ke polisi.

Dikutip dari media Palpos.disway.id, kedua warga tersebut menyatakan, lahan mereka itu telah digarap PTBA berlandaskan dokumen palsu bahwa penggarapan itu telah legal karena telah membayar ganti rugi, padahal mereka sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima uang ganti rugi dimaksud.

“Permasalahan kami ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel. Tahu-tahu kami mendapat kabar bahwa PTBA sudah menggusur dan merusak lahan kami dengan alasan sudah melakukan ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut milik kami dan belum pernah diganti rugi,” tegas mereka berdua kepada wartawan, Selasa (04/04/2023).

Mereka berdua menceritakan bahwa permasalahan tersebut berawal mereka berdua membeli lahan seluas 25 hektar yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dimana lahan tersebut dia beli pada tahun 2014 dari Hidayat warga Bandar Jaya Lahat seluas 5 ha dengan bukti kertas segel Surat Pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 3 Juli 1985.

Kemudian mereka membeli kembali dari Darmawi warga Pangeran Danal seluas 5 hektar dengan surat pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 5 Juli 1985. Terakhir, mereka membeli lagi pada tahun 2017 dari Cik Nanti warga Tanjung Raja seluas 15 hektar, dengan bukti surat pernyataan pengakuan hak tertangal 11 Juli 1985.

“Jadi lahan tersebut ada yang kami beli sendiri-sendiri dan ada yang patungan,” ujarnya.

Pada tahun 2018, lanjutnya, mereka tiba-tiba dikejutkan klaim PT Bukit Asam sepihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang didapat dari membeli dari 12 warga. Mengetahui itu, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik mereka.

Mereka juga melaporkan Kades Lingga Herson beserta anaknya Opan Pratama, Manajer Pertanahan PTBA waktu itu Robert Ecchy Bunga, Asmen PTBA pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.

“Setelah laporan tersebut, ada tindaklanjut dari Polda dengan menurunkan Tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Camat Muara Enim, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut,” ujar Budi.

Setelah lima tahun berlalu tiada kabar, sambung Budi, ternyata belum ada upaya atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, begitupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima, namun pihak perusahaan kedapatan telah melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada 31 Januari 2023, yang dilakukan oleh Subkon PTBA yakni PT Pama Persada Nusantara atas perintah dari PTBA.

“Kami langsung ke lokasi mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA,” jelasnya.

Atas pengrusakan tersebut, sambung Budi, pihaknya meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah (mereka berdua). Karena lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut.

Sampai saat ini, pihaknya meminta kepada PTBA untuk sama-sama menunjukkan bukti dokumen sah kepemilikan lahan namun mereka terus mengelak sehingga mereka menduga adanya kasus mafia tanah dalam proses pembebasan tanah tersebut. Dan jika itu nanti terbukti berarti negara telah dirugikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami minta PTBA untuk mengganti rugi lahan kami yang telah dirusak dan digarap tanpa izin. Jika mereka ada bukti ayo kita sama-sama adu dokumen dan kami punya bukti surat-surat sah kepemilikan termasuk saksi-saksi pemilik awal. Jika mereka berani pasti sudah selesai permasalahan ini, namun mereka selalu mengelak,” katanya.

Terkait ini, belum didapat penjelasan dari pihak PTBA. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTBA, Suherman yang dihubungi via Whatsapp (WA) meminta kabarserasan.com untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan PTBA, Apolonius Adwie. “Konfirmasi ke Sekper Pak, sesuai kewenangannya,” kata Suherman.

Namun saat Apolonius dihubungi lewat aplikasi yang sama, pesan yang dikirim hanya dibaca tapi hingga berita ini dibuat tidak dibalasnya. Demikian juga Ketika coba dimintai komentar General Manager Penambang Tanjung Enim, Venpri Sugara, tidak ada jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here