Gugatan Ditolak MK, Kades Tetap Bisa Jabat Hingga 18 Tahun

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta aturan seorang kepala desa (Kades) bisa memangku jabatan 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 periode, menjadi masa jabatan 5 tahun dan bisa memangku jabatan itu maksimal 2 periode saja

Sebelumnya, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan Kades itu diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari 2023. Gugatan itulah yang ditolak MK

“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Jumat (31/03/2023)

MK dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan, juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021. “Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” kata Enny

MK beranggapan, tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah. Karena itu menurut MK, permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.

Eliadi sendiri menyampaikan gugatannya, mengaku karena khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Adapun tentang Kades menjabat 6 tahun dan bisa menjabat hinga 3 periode, menurut Eliadi, bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan. Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here