Presiden Jokowi Larang Aparat Pemerintah Buka Bersama

Kegiatan buka bersama masyarakat/ Foti: Liputan6.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet menerbitkan surat berisi larangan bagi apparat pemerintah melakukan kegiatan buka bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang terbit Selasa (21/03/2023) dan dibenarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat tersebut diperuntukkan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/Lembaga negara.

Melalui surat tersebut, Jokowi menegaskan tiga poin mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menangapi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuyatakan segera menerbitkan surat edaran (SE). “Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here