Pajak Progresif Kendaraan Resmi Dihapus, Bea Balik Nama Dikurangi

Jakarta, Kabarserasan.com—Pajak Progresif resmi dihapus, dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi. Demikian dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi.

Kebijakan itu disampaikan Firman usai memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/03/2023). Dikatakan Firman, kebijakan itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman. Karena itu, dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu bimbang untuk melaporkan persoalan pajak kendaraannya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Karena itu, kata Rivan mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan

Kembali ke Firman, menurutnya, kebijakan ini akan menjadi solusi buat masyarakat sekaligus akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid. Terkait ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri .

Data kepolisian menyebutkan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here