Pengadilan Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Hentikan Tahapan Pemilu

Jakarta, Kabarserasan.com—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (02/03/2023) mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat untuk menghentikan tahapan pelaksanaan Pemilu yang menurut jadwal akan dilaksanakan tahun 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena partai ini merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual

Padahal menurut Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Karena itu Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Menanggapi putusan PN Jakpus itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan.

“Yang pertama tahapan dan jadwal pemilu 2024 itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Hasyim dalam jumpa pers via Zoom, Kamis (02/03/2023).

Hasyim menjelaskan, KPU telah menyatakan eksepsi atau perlawanan sebagai bentuk jawaban atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Landasan eksepsi tersebut, kata Hasyim, lantaran gugatan Partai Prima selaku parpol tersebut sudah diuji sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabatan urusan negara dalam hal ini KPU, sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN,” tegas Hasyim. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here