Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp 49,81 Juta, Begini Pembayarannya

Jakarta, Kabarserasan.com—Melalui proses pembicaraan alot antara di Panitia Kerja (Panja Haji) Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintah, akhirnya DPR dan Pemerintah menyepakati ongkos naik haji (ONH) tahun 2023 sebesar Rp 49,81 juta.

Dalam Panja Haji Pemerintah yang terlibat dalam pembahasan di DPR, Rabu (15/02/2023) itu, terdapat di dalam unsur Kementerian Agama, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan biaya haji ini menunjukkan instrumen demokrasi bekerja maksimal sehingga masalah biaya haji 2023 bisa mencapai titik temu hingga ditetapkan.

“Selama 2 minggu kita berdiskusi, itu menunjukkan instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan,” ujar Yaqut usai Raker penetapan BPIH 2023 dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Kompleks Senayan,” ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji

Sebagaimana yang disepakati Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama serta pemangku kebijakan terkait, besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.

Disepakati juga skema pembayarannya, 1) Kepada sebanyak 84.609 jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran pada tahun 2020 dan 2021 namun keberangkatannya tertunda karena pandemi dan baru diberangkatkan pada 2023, tidak dibebankan biaya tambahan 2) Kepada sebanyak 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. 3) Kepada 106.590 jemaah haji pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here