Akui Peran Justice Collaborator, Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan peran Bhayangkara dua Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E sebagai Justice Collabarator dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua dan memvonis ringan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu “hanya” 1 tahun 6 bulan penjara

Vonis terhadap mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 12 tahun penjara, tuntutan yang oleh banyak pihak dianggap JPU tidak mempertimbangka peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collabarator.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Dalam hitungan menit, tak lama setelah pembacaan vonis itu, ruang sidang penuh dengan gemuruh oleh sukacita keluarga dan mereka yang simpati dengan Richard. Beberapa dari mereka bahkan menangis mendengar putusan itu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istri Ferdy, Putri Candrawathi, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR serta Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf,

Keempatnya telah lebih dulu dijatuhi hukuman pada sidang terpisah. sebelum sidang vonis Richard. Pada persidangan Senin (13/02/2023) Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan Putri divonis 20 tahun penjara. Keesokan harinya, Selasa (14/02/2023), Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here