Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo Dihukum 15 Tahun Penjara

Jakarta, Kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023) menjatuhi hukuman dua orang dekat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana. terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy, divonis 15 tahun, satu lainya Ricky Rizal, ajudan Ferdy Sambo dihukum 13 tahun penjara.

Keduanya divonis penjara, dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut yang digelar secara terpisah oleh PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menilai Kuat Maruf dan Ricky Rizal terbukti bersalah dan meyakinkan, terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang dan diotaki Ferdy Sambo.

Sidang vonis Kuat Maruf dimulai pukul 10.00 WIB. Kuat, selama mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih banyak tertunduk, meski sesekali menengadah menatap majelis hakim, hingga vonis hukuman dibacakan untuknya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis tersebut.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut Kuat Ma’ruf dihukum delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Selang beberapa jam setelah persidangan Kuat Maruf, PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, ajudan paling senior Ferdy Sambo. Sama seperti Kuat, Ricky juga lebih banyak tertunduk selama mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang juga dipimpin Wahyu Iman Santoso

Setelah membacakan duduk perkara dan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya sepakat menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini juga lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya minta hakim menghukum anggota Polri ini delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini diotaki Ferdy Sambo yang sehari sebelumnya telah divonis mati dan istri Sambo. Ikut terlibat dalam kasus ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dengan demikian, hingga Selasa tinggal satu orang lagi ajudan Ferdy Sambo yang belum divonis hakim, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,Selain itu, ajudan Ferdy yang mengeksekusi pembunuhan Brigadir J lewat tembakan 3-4 kali. Sidang pembacaan vonis bagi Bharada E akan digelar PN Jaksel pada Rabu (15/02/2023) dimulai sekitar pukul 10.WIB. (Fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here