Jakarta, Kabarserasan.com—Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua, pada siding kasus tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus ini, Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya menyatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sendiri sebelumnya menuntut Putri 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu. Sekitar tiga jam sebelum itu, Ferdy Sambo yang divonis mati oleh majelis hakim yang sama.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Atas putusan itu, Putri Candrawarhi—sebagaimana disampaikan Ketua tim penasihat hukumnya, Arman Hanis mau pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak. Menurut Arman, Putri kecewa atas putusan 20 tahun penjara tersebut. Ia juga menyayangkan tak ada hal yang meringankan untuk kliennya.
“Klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujar Arman usai sidang pembacaan vonis tersebut.
Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Sambo Nomor 46, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri, kata hakim, melakukan bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mereka. (fir)