Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo, Divonis Hukuman Mati

Jakarta, Kabarserasan.com—Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin (13/02/2023) siang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai Ferdy terbukti bersalah dan perbuatannya memenuhi semua unsur untuk disebut melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP.

Pembunuhan dimaksud, dilakukan Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga Jakarta selatan pada 7 Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini juga menjadi terdakwa, Putri Candrawathi (istri Sambo), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR (keduanya ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya minta majelis hakim menghukum perwira polisi berusia 49 tahun ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Perbuatan Sambo membunuh Joshua dan melibatkan istri, dua ajudan, sopirnya serta sejumlah bawahannya di Polri, dinilai memenuhi semua unsur untuk disebut melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain ini Sambo juga dinilai  melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai ada sejumlah hal memberatkan sebagai pertimbangan vonis ini, Salah satunya, Sambo tidak mengakui perbuatannya, dan Tindakan kejinya dilakukan kepada ajudannya sendiri, .

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Wahyu.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Sambo membuat gaduh di masyarakat. Tindakannya itu dianggap tidak sepatutnya dilakukan Sambo dengan status pejabat tinggi di institusi Polri

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan sejumlah anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya ” kata Wahyu lagi.

Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu yang ketua majelis hakim ini. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here