Terkait Pemberitaan Tiga Media, PDIP Konsultasi ke Dewan Pers

Jakarta, Kabarserasan.com—Pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (19/01/202) datang ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Mereka yang ke sana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, serta Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Mereka diterima Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Kedatangan pengurus DPP PDIP untuk berkonsultasi, karena merasa tidk nyaman denga nisi pemberitaan tiga media, dalam memberitakan acara Ulang Tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari 2023 lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” kata Yasonna, menjelaskan maksud dan kedatangan mereka.

Terkait itu, Yasonna menyorot media massa yang dimiliki politis. Menurutnya, kepemilikan media oleh aktivis partai politik bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair. Karena mestinya, kata Yasonna, media dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Untuk itulah Yasonna mewakili partainya, minta Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik menjalang pilkada serentak dan pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik,” kata Yasonna.

Menanggapi itu, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Dewan Pers, kata Ninik, telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” jelas Ninik.

Di kesempatan itu, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana yang mendampingi Ninik, menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik (menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres) harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan. Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

Yadi juga mengutarakan, bahwa Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis.

“Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” tutupnya dia. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here