Kasus Pemerkosaan di Lahat, JPU Dicopot Karena Dianggap Tidak Teliti

Jakarta, Kabarserasan.com—Buntut tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua dari tiga pelaku pemerkosaan seorang siswi di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, pihak Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Dalam perkara yang disidangkan Pengadilan Negeri Lahat itu, JPU Kejari Lahat mengajukan tuntutan yang dinilai sangat ringan kepada kedua terdakwa, OH (17) dan AL (17) yakni 7 bulan penjara. Dalam perkara itu, majelis hakim kemudian memvonis kedua terdakwa 10 bulan penjara, keputusan yang kemudian mendapat ptotes piha korban, yang akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta dan meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo dan pengacara kondang, Hotman Paris

Tuntutan ringan dari JPU itu belakangan disoroti karena dinilai mengenyampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur. Pihak Kejaksaan Agung yang memantau kasus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian membuat keputusan mencopot JPU dan beberapa pejabat di Kejari Lahat

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangannya kepada media, Senin (09/01/2023).

Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara JPU dan pejabat Kejari Lahat yang menangani perkara tersebut tidak melakukan penelitian secara professional terhadap kasus tersebut.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Terkait vonis ringan terhadap pelaku, lanjut Ketut, JPU lain yang ditunjuk telah mengajukan banding untuk mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. “Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding,” jelas Ketut.

Mengenai banding ini, menjadi menarik untuk disimak. Karena lazimnya JPU mengajukan banding karena yakin tuntutannya sudah tepat dan adil, dan merasa tidak puas dengan keputusan hakim atas perkara yang mereka ajukan. Nah, apakah dengan bandingnya JPU Kejari Lahat akan tetap minta para terdakwa dihukum 7 bulan, sesuai tuntutan mereka? (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here