Dua Pemerkosa Siswi di Lahat, Dituntut 7 Bulan Divonis 10 Bulan

Lahat, Kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatra Selatan, menjatuhi hukuman 10 bulan penjara kepada dua pemerkosa seorang siswi SMA berinisial AAP (17 tahun). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua pelaku dihukum tujuh bulan penjara.

Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, mengatakan, salah satu pertimbangan hakim dalam membuat putusan bahwa OH dan AL, karena keduanya masih berusia 17 tahun maka rujukannya undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sebagai lex specialis.

Atas pertimbangan itu majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain OH dan AL masih ada satu tersangka pelaku lagi sebagai pelaku pemerkosaan dalam kasus ini, berinisial GA (18) yang sidangnya terpisah, Diaz mengatakan, karena usianya sudah masuk kategori dewasa maka proses hukumnya dilaksanakan berbeda, baik proses persidangan maupun penahanannya. Sidang terdakwa GA masih dalam proses.

Vonis 10 bulan, meski lebih tinggi dari tuntutan JPU, tetap dianggap tidak adil oleh keluarga korban. Sesaat setelah vonis dibacakan hakim pada persidangan Kamis (03/01/2023) itu mereka mengamuk di ruang sidang sambal berteriak memohon keadilan, bahkan menyebut nama nama Presiden Joko Widodo agar bersikap mengenai putusan hakim ini

Itu dilakukan mereka karena sesuai fakta di persidangan, korban tak hanya diperkosa, tapi sebelumnya sempat dianiaya. “Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis. Kasus pemerkosaan sendiri terjadi 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here