Pemerintah Cabut Status PPKM Secara Nasional

Jakarta, Kabarseerasan.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut keputusan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Keputusan itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022) didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi. Menurut presiden, berdasarkan kajian angka-angka penanganan pandemik, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

“Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan,” ungkapnya.

Atas maraknya penyebaran virus Covid-19. Pemerintah Indonsia pada 13 April 2020 lalu menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Indonesia sempat membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM dan selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here