Partai Ummat Lolos Verifikasi dan Jadi Peserta Pemilu 2024

Jakarta, Kabarserasan.com—Setelah melakukan ulang verifikasi faktual kepada Paetai Ummat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai bentukan Amien Rais tersebut lolos dan menjadi peserta Pemilu 2024, dengan nomor urut 24.

Keputusan itu diambil dalam rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berkelakar soal kelulusan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 ini. “Kalau dibaca urut-urutannya, pemilu tahun 2024, nomor urutnya nomor 24. Jadi setiap peristiwa harus kita ambil hikmahnya,” kata Hasyim usai menyerahkan SK penetapan nomor urut Partai Ummat di kantor KPU RI.

Baca Berita Terkait: 18 Partai Lolos Verifikasi Pemilu 2024

Amien Rais dan sejumlah pengurus teras Partai Ummat menyambut gembira keputusan KPU tersebut. Hasyim bahkan sempat membuka historis hubungannya dengan mantan Ketua MPR RI tersebut. “Saya bisa begini karena ilmu-ilmu yang diajarkan oleh guru saya Pak Amien Rais. Saya murid beliau sewaktu mengambil pascasarjana ilmu politik di UGM,” kata Hasyim.

Amien Rais mengaku bersyukur partainya diberikan kesempatan melakukan perbaikan syarat-syarat sehingga dinyatakan lulus. “Bayangkan kalau misalnya KPU sudah tutup, mengunci, mau apa pun terserah. Tapi kan enggak seperti itu. Jadi ini apresiasi saya kepada KPU, Bawaslu, dan pengawas pemilu,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU, seusai partainya ditetapkan sebagai peserta pemilu.

KPU dengan Partai Ummat, hubungannya sempat menegang ketika 13 Desember 2022 lalu mendapat informasi,partainya tidak akan diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, dan Amien melontarkan tudingan KPU melakuan kecurangan kepada KPU.

Ketika keesokan harinya KPU mengumumkan partai peserta pemilu dan ternyata benar Partai Ummat satu-satunya partai yang dinyatakan tidak lulus karena menurut KPU, partai ini tidak lolos verifikasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Partai berlogo perisai bintang itu lantas menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dalam mediasi yang ditengahi oleh Bawaslu, Partai Ummat dan KPU RI sepakat untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang di dua provinsi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Partai Ummat ternyata berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang itu. KPU pun menetapkan partai bentukan Amien Rais itu sebagai peserta Pemilu 2024 (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here