Terbukti Sebar Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Jakarta, Kabarserasan.com—Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sembilan bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Surya terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan proses pemeriksaan selama pengadilan berlangsung, hakim berpendapat Roy Suryo bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana denda terhadap Roy Suryo

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena itu, menyikapi vonis ini JPU menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” tegas Jaksa Tri A Mukti. Menurut Tri, terdapat sejumlah tuntutan pihaknya yang tidak diakomodasi majelis hakim. Hal-hal itu di antaranya hukuman penjara dan pidana denda terhadap Roy Suryo.

“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan,” kata Tri. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here