Per 1 Januari 2023 Beberapa Jenis BBM Ini Tak Lagi Dijual di SPBU

Jakarta, Kabarserasan.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 31 Desember 2022 berencana menghapus sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah. Kebijakan ini bertujuan menurunkan emisi karbon.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, penghapusan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” kata Saleh, Selasa (27/12/2022).

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Rahdi mengakui, BBM dengan oktan rendah harus dihapus karena mencemari lingkungan. Apalagi oktan rendah itu juga bisa memicu moral hazard karena sebenarnya tak lagi dijual di pasar internasional dan di-blending. Menurut Fahmy, SPBU swasta yang memiliki BBM jenis RON 89 pasti akan menuruti pemerintah sesuai dengan aturan yang akan berlaku pada 1 Januari 2023.

BBM dengan oktan yang rendah ini antara lain adalah Premium yang biasa dijual di SPBU Pertamina. Namun, sudah sejak tahun 2021 Pertamina tak lagi menjual dan hanya menjual BBM paling rendah RON 90 atau yang lebih dikenal dengan Pertalite.

Terkait kebijakan ini, pihak SPBU VIVO yang masih menjual produk dengan RON89 atau REVVO 89, mengatakan akan menghabiskan persediaan stoknya hingga akhir 2022. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here