KPU Loloskan Partai Umat Pada Verifikasi Administrasi Ulang

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, partai bentukan Amien Rais itu akan menjalani verifikasi faktual, untuk menentukan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022) di Jakarta.

Idham menjelaskan, selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (28/12/2022) pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ulang partai ini di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hari ini hingga 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ujar Idham.

Verifikasi ulang itu sendiri merupakan kesepakatan yang dicapai dalam media antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi Bawaslu selama dua hari mulai Senin (19/12/2022). Mediasi dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Adapun dari KPU sebagai termohon dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dua anggota KPU RI Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. Sedangkan Bawaslu sebagai mediator diwakili dua anggota Bawaslu RI, yakni Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 antara KPU dan Partai Ummat. Dalam putusan hasil verifikasinya 14 Desember 2022 lalu KPU memutuskan Partai Ummat tidak lolos verifikasi. Partai Ummat kemudian melakukan gugatan, hingga akhirnya dimediasi Bawaslu.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.

Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here