UMP Sumsel Naik, Enam Daerah Upah Lebih Tinggi

Palembang, Kabarserasan.com—Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), Senin (28/11/2022) mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177,24. UMP baru ini naik 8,26 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446.

Besaran UMP tersebut tidak memuaskan kalangan buruh, yang sebelumnya menuntut jumlahnya lebih dari itu. Yang menarik, ada enam daerah kabupaten dan Kota di Sumsel, yang sebelumnya telah memberlakukan UMK di atas UMP Sumsel 2023 tersebut.

UMP Sumsel Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 itu diumumkan Sekda Sumsel, SA Supriyono, yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

UMP 2023 ini naik 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari UMP 2022. Supriyono berharap UMP 2023 yang ditetapkan ini bisa diterima semua pihak, baik buruh maupun kalangan pelaku usaha. Supriyono minta perusahaan segera melakukan penyesuaian dalam memberikan upah kepada pekerjanya.

Kalangan buruh—melalui beberapa organisasi butuh di Sumsel langsung bereaksi dengan menyatakan menolak besaran UMP 2023 tersebut, yang sebelumnya menuntut jumlahnya lebih dari, dengan perkiraan naik 13 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Yang menarik, terdapat enam daerah kabupaten dan kota di Sumsel yang sebelumnya telah menetapkan upah minimum kabupaten-Kota (UMK) yang nilainya lebih dari UMP tersebut.

Keenam daerah dimaksud, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten Muara Enim. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here