Besok, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menurut jadwal akan memutuskan partai politik (Parpol) mana saja yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (24/12/2022) besok. Penentuan akan diawali pengumuman hasil verifikasi, dilanjutkan kemudian pengundian nomor urut.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada media, Selasa (13/12/2022) di Jakarta mengatakan, pengundian nomor urut itu dilakukan untuk Parpol) baru dan parpol yang tidak memiliki kursi di DPR karena tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) pada Pemilu 2019.

“Bagi Parpol peserta Pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” tegas Idham.

Idham mengatakan, untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Ini, kata Idham, sesuai dengan bunyi Pasal 179 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Presiden Jokowi. Pengundian nomor urut akan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Idham mengaku KPU telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut. “Kemarin Perppu Pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Idham saat dihubungi, Selasa (13/12).

Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here