Di Sidang Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Besar Brigadir J

Jakarta, Kabarserasan,com—Peran Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Pudihang Lumiu (Brigadir J) mendapat perhatian besar masyarakat, karena dialah yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J, sebelum tembakan terakhir yang mematikan dari Ferdy Sambo.

Pada persidangan yang digelar Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alur peristiwa pembunuhan berencana itu, dijabarkan JPU dalam dakwaan, bermula dari terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf (KM) pada Kamis (07/07/2022) di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Putri Candrawathi kemudian menghubungi Bharada E agar bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) yang waktu itu berada di luar rumah untuk kembali ke rumah Magelang.

“Sesampainya di rumah, RE maupun RR mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. Lalu RE dan RR masuk kamar PC yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu RR bertanya ‘ada apa bu’ dan dijawab PC ‘Yosua di mana’. Kemudian PC meminta kepada RR untuk memanggil J menemui PC,” ujar JPU Rudy Irmawan dalam dakwaannya.

Atas dasar itu, JPU menjerat Bharada E dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas surat dakwaan dari pihak Penuntut Umum, Atas dakwaan ini tim penasihat hukum terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi.

“Terkait dakwaan yang sudah disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami, tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami berpikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kedua, sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama FS, PC, RR, dan KM,” ucap Penasihat Hukum RE, Ronny Talapesy.

Untuk persidangan Selasa (25/10/2022), diputuskan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan 12 saksi. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Sentosa meminta JPU menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan. Mengingat jarak dan waktu, dipersilahkan bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi secara langsung maupun melalui Zoom.

Usai sidang, sebelum keluar meninggalkan PN Jaksel, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Brigadir J, melalui tulisan yang telah ia siapkan sebelumnya.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Richard Eliezer dengan mata berkaca-kaca. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here