Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Kabarserasan.com—Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terancam hukuman mati. Keduanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Bripka RR dan Kuat, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07/2022).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Bripka RR disebut telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.

Demikian juga dengan terdakwa Kuat Maruf. Sopir pribadi Ferdy Sambo ini didakwa terlibat dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir J dan juga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kaata jaksa penuntut umum kala membacakan dakwaan persidangan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin itu. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here