Istri Ferdy Sambo Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Jakarta, Kabarserasan.com—Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain yang terlibat daam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat maruf, terancam hukuman berat.

Pasal 340 KUHP yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka mengancam hukuman mati. Keempatnya, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Senin (17/10/2022)

Putri Chandrawati, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP. JPU beranggapan istri Ferdy Sambo ini memiliki peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Usai siding, Putri mengaku tidak memahami isi surat dakwaan JPU.

Hal ini disampaikan Putri saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait isi dakwaan JPU. “Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri di ruang persidangan PN Jaksel. “Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Mendengar pernyataan Putri, JPU lantas memberi penjelasan kepada Putri. “Karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” papar Jaksa.

Mendengar penjelasan Jaksa, Hakim Wahyu lantas kembali menanyakan apakah Putri memahami dakwaan jaksa tersebut. “Bagaimana terdakwa?,” tanya lagi Hakim Wahyu. “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Hakim Wahyu lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, Putri Candrawathi menyerahkan sepenuhnya kepada tim penahasehat hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. “Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya,” ujar Putri. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here