Bawaslu Muara Enim Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu koordinasi dengan Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan

Muara Enim, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sejak Senin (01/08/2022) telah mulai membuka pendaftaran bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Masa pendaftaran akan berakhir 14 Agustus 2022

Pada tahap awal Pemilu 2024 ini Parpol dipersilakan mendaftarkan diri dengan menyerahkan sejumlah bukti persyaratan yang ditetapkan, di antaranya berupa dokumen. Oleh KPU, bersama Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya dilakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Dalam proses verifikasi faktual itu, semua data administrasi akan dikonfrontasi dan dikonfirmasi tentang keabsahannya, seperti kepengurusan yang harus 100 persen tersebar di 34 provinsi, kepengurusan 75 persen di jumlah kabupaten kota se Indonesia, dan 50 persen kepengurusan di level kecamatan.

Selain itu, semua Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi ketentuan lain, salah satunya dalam kepengurusan harus menyertakan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan. Verifikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan, pengecekan data dan fakta hingga ke tingkat kecamatan

Untuk pelaksanaan pekerjaan itu, Bawaslu Kabupaten Muara Enim bersama KPU daerah ini menyatakan telah siap melaksanakannya. Bahkan kepada media ini, Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno SHI menyatakan seluruh SDM yang mereka miliki telah dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan, terkait aturan main yang harus dilaksanakan dalam Pemilu 2024.

Berikut wawancara dengan Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno yang dilakukan Selasa (02/08/2024).

Tanya (T) : Bisa dijelaskan garis besarnya, pada tahap pendaftaran ini apa yang dilakukan Bawaslu?
Jawab (J) : Ya, saat ini masuk tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. Karena terpusat jadi yg mendaftarkan hanya tingkat DPP partai masing-masing dan untuk Bawaslu kabupaten/kota, kami dalam posisi standbye andai ada laporan pelanggaran dilakukan

T : Berkaca dari Pemilu sebelumnya, apakah di tahap ini ada pelanggaran dari parpol?
J: Sejauh ini untuk di Kabupaten Muara Enim masih aman, kondusif dan belum ada laporan. Biasanya kalau sudah verifikasi administrasi dan faktual di tingkat kabupaten nanti kami mengantisipasi andai ada laporan pelanggaran maupun laporan sengketa.

T : Mengantisipasi adanya potensi pelangaran, apa yang dilakukan Bawaslu pada tahapan ini?
J : Kami menyiapkan layanan pengaduan laporan dugaan pelanggaran, menyiapkan pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yg melibatkan personel dari unsur Bawaslu, Kejari dan kepolisian. Secara internal petugas kami pun dibekali soal tata cara menerima laporan.

T : Untuk tahap ini secara garis besar apa beda tugas KPU dan Bawaslu?
J : KPU sebagai pelaksana teknis, Bawaslu mengawasi pelaksanaan teknis tersebut, juga mengawasi aktifitas Parpol calon peserta pemilu

T : Untuk melaksanakan tahapan ini, Bawaslu mempekerjakan tenaga tambahan?
J : Tidak ada tenaga tambahan, anggaran tahapan Pemilu ini pun sampai hari ini blm turun.

T : Dalam hal pendaftaran salah satu Parpol di Pusat belum selesai, bagaimana proses verifikasi di daerah?
J : Setiap Parpol yang mendaftar harus sudah lolos dulu tingkat pusat, setelah itu harus lolos 100% di seluruh provinsi yang ada. Baru kemudian dilimpahkan ke tingkat kabupaten untuk dilakukan verifikasi

T : Apakah di Muara Enim kasus seperti dimaksud pernah terjadi?
J : Pengalaman di Pemilu 2019 Partai PBB yang melapor terkait proses verifikasi tapi karena waktunya sudah daluarsa maka laporan tersebut tidak bisa kami tindaklnjuti karena laporan harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah keluarnya putusan KPU kabupaten. Hal demikian juga terjadi dengan Partai PSI di tahun 2019 itu

T : Lalu sekarang, apa langkah Bawaslu dan KPU agar hal seperti itu tidak berulang?
J : Dalam hal ada Parpol yang merasa dirugikan atas keputusan KPU kabupaten, mereka bisa melapor ke Bawaslu kabupaten. Kami siap, nanti kami menindaklanjutinya sebagai laporan sengketa. Lalu, Bawaslu akan coba memediasi dulu antar pihak terlibat, kalo mediasi tidak tercapai kesepakatan maka kami laksanakan adjudikasi ( persidangan) yang dari situ Bawaslu mengeluarkan putusan (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here