KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Jakarta, Kabarserasan.com—Sesuai jadwal yang sudah disepakati sebelumnya, Senin (01/08/2022) pagi mulai pukul 06.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai membuka pendaftaran bagi partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.

Untuk tahap pendaftaran ini KPU akan membuka layanan pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus sebagai hari terakhir tahap ini, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.

“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menerima parpol pendaftar di Kantor KPU Senin pagi itu.

Berita Terkait: Enam Parpol 100 Persen Lengkapi Data Sipol KPU

Di hari pertama itu, sembilan Parpol langsung mendatangi KPU, enam di antaranya partai politik yang telah mendudukkan wakilnya di DPR, sedangkan tiga lainnya partai non parlemen, dalam arti tidak ada wakil di DPR termasuk partai yang baru dibentuk.

Kesembilan partai dimaksud yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Dalam menjalani tahapan, partai calon peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yang kemudian oleh KPU bersama Bawaslu melakukan verifikasi pada setiap syarat tersebut, baik verifikasi adminsitrasi maupun verifikasi faktual, termasuk validitas data kepengurusan, struktur cabang di daerah hingga legalitasnya.

Ujian Berat Partai Baru

Terkait ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno berpendapat, bagi partai baru atau pun yang nonparlemen, proses verifikasi merupakan tantangan berat yang dijalani.

“Jalan terjal pertama tentu mereka harus lolos verifikasi administrasi. Kedua, setelah lolos administrasi, parpol baru atau nonparlemen harus berjuang keras supaya mereka ini bisa lolos verifikasi faktual,” kata Adi.

Dalam proses verifikasi faktual, Adi menjelaskan, semua data administrasi akan dikonfrontasi dan dikonfirmasi tentang keabsahannya. Seperti kepengurusan yang harus 100 persen tersebar di 34 provinsi, kepengurusan 75 persen di jumlah kabupaten kota se Indonesia, dan 50 persen kepengurusan di level kecamatan.

“Juga yang paling penting adalah wajib menyertakan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusannya. Hal-hal yang semacam ini sering kali membuat partai politik baru itu tidak lolos verifikasi faktual,” ujar Adi.

Namun bila verifikasi administrasi dan faktual dinyatakan lolos, partai baru tersebut selanjutnya bakal menghadapi tantangan berikutnya. yaitu harus melewati ambang batas parliamentary threshold sebesar empat persen. Hal itu sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun Tahun 2017.

“Itu yang kemudian membuat partai politik baru setiap pemilu itu tidak lolos, karena ambang batas ini berat. Bahkan partai yang pernah di Senayan, terjungkal, seperti Hanura. Itu artinya apa, ada tantangan bagi partai politik yang baru,” ujar Adi lagi. (fir) ‘

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here