Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Johnson Panjaitan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Jakarta, kabarserasan.com—Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyusul kasus penembakan di rumah Ferdy dan kasusnya sedang dalam pengusutan Tim Gabungan Khusus yang dibentuk Kapolri.“Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya,” tutur kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Senin (18/07/2022).

Selain itu, Kamaruddin juga mengungkap alasan pihak keluarga yang juga mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya. Kamaruddin menilai Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J. “Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Lebih dari itu, kuasa hukum keluarga korban lainnya, Johnson Panjaitan, bahkan minta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga ikut dinonaktifkan.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson.

Menurut dia, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J. Secara terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Johnsos, mengaku mengutip pernyataan keluarga kliennya.

Johnson menilai, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here