Sama Seperti Alex Noerdin, Muddai Madang Divonis 12 Tahun Penjara

Muddai Madang di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Palembang, Kabarserasan.com—Menyusul vonis terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, di pengadilan yang sama, pada sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (16/06/2022), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang juga menghukum Muddai Madang, dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Rabu (15/6/2022) pada sidang lanjutan ini, majelis hakim menilai Muddai Bersama Alex Noerdin dan seorang terdakwa lain, Caca Ica Saleh, secara bersama-sama melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Berita Terkait: Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun Penjara

“Mengadili Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Caca Ica Saleh 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara,” demikian Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, saat membacakan putusannya.

Selain vonis hukuman penjara dan denda tersebut, hakim juga menghukum Muddai dengan keharusan membayar uang pengganti sebesar 36 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun,” jelas hakim dalam putusannya.

Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dengan menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131.250.000 dan 30,2 juta USD.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, Muddai menyatakan sedang berfikir untuk enentukan sikap untuk banding atau menerima putusan ini. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here