Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Dihukum 12 Tahun Penjara

Palembang, Kabarserasan.com—Alex Noerdin, yang mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), divonis hukuman penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dalam sidang yang digelar Rabu (15/06/2022) dan berakhir malam hari. Hakim menilai Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman penjara tersebut, Alex juga dihukum kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam perkara jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar dengan subsider 6 enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetao berada dalam tahanan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan dilangsungkan.

Dalam putusannya ini, hakim membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti, karena tidak terbukti menerima sejumlah uang dari perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

Atas putusan ini, Alex Noerdin dari layar monitor tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding. “Izin yang mulia majelis hakim, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini dan saya nyatakan banding,” kata Gubernur Sumsel dua periode dalam rentang waktu tahun 2008-2018 ini (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here