Terbukti Korupsi, Hakim Cabut Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim

Palembang, Kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), dalam sidang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (25/05/2022) memutuskan mencabut hak politik 10 orang anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim yang menjadi terdakwa.

Vonis itu diambil karena majelis hakim menilai, berdasarkan pemeriksaan sepanjang persidangan kasus ini dilangsungkan, para terdakwa ini bersalah dengan menerima hadiah atau janji dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Hukuman pencabutan hak politik ini melengkapi vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan kepada ke 10 terdakwa. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Efrata Happy Tarigan ini, juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing antara Rp 300 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Para anggota nonaktif DPRD Muara Enim yang divonis ini adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

”Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com

Majelis hali berpendapat, pencabutan hak politik itu diberikan bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa. Sebab, mereka terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

”Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu,” jelas Efrata.

Dalam amar Keputusannya, majelis hakim menyebutkan, para terdakwa ini terbukti secara meyakinkan menerima hadiah atau janji senilai Rp 2,360 miliar sebagai bagian dari realisasi komitmen fee 15 persen rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku kontraktor) untuk memenangkan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Wakil Bupati, Juarsah, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Muara Enim, Kabid di Dinas PUPR A. Elfin Mz Muchtar, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Semua pejabat ini telah lebih dulu dihukum dan kini sedang meringkuk di penjara.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here