Dukcapil Yang Syaratkan Pengantar RT/RW Urus Pindah Domisili Akan Ditindak

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, Kabarserasan.com—Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri ,akan menindak tegas petugas Kantor Dinas Dukcapil di daerah yang masih mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan penegasan itu kepada media di Jakarta, Sabtu (08/01/2022). “Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan,” tegas Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat .

Zudan mengatakan, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi, itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

“Jadi tidak boleh lagi pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa, karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” tambah Zudan

Selain itu, lanjut Zudan, pengurusan pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan, tapi tetap tidak ada lagi surat pengantar RT/RW. Hal ini, katanya, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” tandasnya. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here