Pemerintah Ultimatum Pemilik 697 IUP Untuk Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarserasan.com—Sehari setelah Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat teguran kepada pemilik 697 IUP untuk mematuhi aturan, di antaranya menyampaikan Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 kepada pemerintah.

Surat teguran dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto itu, mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b.

Permen-ESDM dimaksud isinya menentukan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022.

Pemerintah mengultimatum, jika RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahaan diberikan penghentian sementara,” demikian kutipan surat teguran tersebut yang disampaikan kepada media, Jumat (07/01/2022)

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari 2.078 IUP yang dicabut, 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Area usaha 302 IUP tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here