Korupsi Dana PDPDE, Penyidik Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin

Supardi, Direktur Tipidsus Kejaksaan Agung

Jakarta, kabarserasan.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan. Selasa (09/11/2021) penyidik mereka memeriksa istri Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

Elza, istri Alex, diperiksa sebagai saksi. Kepada media, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada suami saksi, seperti aset dan transaksi keuangan.

Apakah Elza terkait dugaan korupsi suaminya? Menurut Supardi, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan saksi. “Ya, diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya,” kata Supardi.

Selain Alex, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang. Tersangka lainnya, Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.

Kepada para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kecuali Alex Noerdin, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka. Dalam proses penyidikan ini, penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut, berupa hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagaimana dikutip dari Antara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar 30 juta dolar AS. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here