Kejagung Limpahkan Perkara Alex Noerdin Dkk Ke JPU

Jakarta, Kabarserasan.com—Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Supardi, pelimpahan ke JPU tersebut dilakukan Senin (01/11/2021). “Tadi sudah tahap I ya, Tadi saya sudah tanda tangan mau dikirim ke JPU,” ujar Supardi, sebagaimana dikutip dari Tempo.co

Keempat tersangka itu adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan; mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang; dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.

Dari keempat tersangka, hanya Alex Noerdin yang tidak dijerat pasal tambahan, yakni pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menurut Supardi, penyidik hingga saat itu belum menemukan bukti bagi Alex Noerdin menerima uang atau hadiah dalam perkara tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini mencapai US$30,194 juta. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (Andita/fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here