Terbukti Korupsi Pengadilan Vonis Bupati Muara Enim Juarsah 4,5 Tahun Penjara

Muaraenim, Kabarserasan.com—Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (29/10/2021) akhirnya menjatuhkan vonis kepada Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah 4,5 tahun penjara, dalam kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Juarsah, menurut hakim dalam amar putusannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. Robby sendiri dalam kasus ini menjadi salah satu tersangka dan kini menjalani hukuman di penjara

Ketua majelis hakim, Sahlan Effendi dalam amar putusannya memaparkan, uang suap Rp 3 miliar tersebut diberikan Robby kepada Juarsah secara bertahap melalui mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (tersangka dan kini sudah dihukum).

Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta lalu Rp500 juta pada Februari 2019.

Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp300 juta dan Rp700 juta pada Juni dan Agustus 2019.

“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya,” papar Sahlan.

Selain vonis penjara, Juarsah juga dihukum keharusan mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara, yang jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti hukuman penjara 10 bulan. Selain itu Juarsah juga dikenakan denda Rp200 juta.

Sementara terkait tuntutan jaksa atas dakwaan menerima uang Rp1 miliar untuk THR Lebaran dan biaya Caleg istri, juga menerima iPhone 10 senilai Rp17 juta tidak terbukti meyakinkan karena hanya keterangan dari saksi saja.

Hal yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Atas vonis ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Juarsah menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here