Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Palembang, Kabarserasan.com—Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dituntut 19 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021)

“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum, dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan,” kata jaksa M Naimullah saat membacakan tuntutannya.

Keempat terdakwa yang dituntut ini adalah Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (pihak swasta), dan Yudi Arminto (pihak swasta).

Selain tuntutan penjara, keempat terdakwa juga dituntut wajib membayar denda sebanyak Rp 750 juta subsider 6 bulan, membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan dengan perbuatan masing-masing.

JPU merinci, terdakwa Eddy Hermanto dituntut membayar Rp 684 juta, Syarifuddin membayar Rp 1 miliar, Dwi Kridayani harus membayar Rp 2,5 miliar, dan Yudi Arminto membayar Rp 22,5 miliar.

Jika, kata JPU, dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketetapan hukum) para terdakwa belum membayar, harta terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan dikembalikan kepada negara. Jika dengan sitaan itu nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan.

Tuntutan jaksa yang hampir mencapai ancaman hukuman maksimal, karena menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan bagi para terdakwa. Di antaranya, JPU menilai, perbuatan para terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah tentang pembangunan rumah ibadah yakni masjid, dan terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Beberapa perbuatan terdakwa yang disorot JPU, di antaranya pada 2015-2017 pemberian hibah berbentuk uang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan.

Bantuan uang ini bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Proses ini tanpa melalui verifikasi proposal dan tidak melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD (fir).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here