Palembang, Kabarserasan.com—Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan itu kepada media, di Palembang, Jumat (01/10/2021).
Ketiga tersangka baru dimaksud masing-masing Akhmad Nadjib, mantan Asisten Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan rumah ibadah ini,,Agustinus Toni, mantan Kasi Anggaran BPKAD Sumsel serta Loka Sangganegara, Project Manager PT Indah Karya.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan selama sekitar delapan jam, terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) jabatan mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya” jelas Khaidirman.
Dua tersangka terakhir kemudian dengan tangan diborgol digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Pakjo, Palembang. Sementara Nadjib, belakangan karena masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan di Kejati Sumsel. Mereka dikenakan pasal 2 juncto pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Alex Noerdin Disebut Terima Rp 2,4 M
Sebelum ketiganya, Kejati telah menetapkan sembilan orang lain sebagai tersangka, enam di antara mereka saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Palembang,
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Eddy Hermanto sebagai Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin sebagai Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya), Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya. Kemudian Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel), Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesejahteraan Pemprov Sumsel).
Lalu menyusul kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
Pembangunan Masjid raya Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar, di antaranya untuk biaya penimbunan lokasi serta konstruksi beton hingga pembangunan atap masjid. Namun dalam perjalanannya, pihak Kejati Sumsel mencium aroma korupsi, karena proses pembangunan tidak sesuai perencanaan dan target waktu yang ditetapkan. (fir)